Jumat, 26 Juni 2009

Cyber News

Tindak Pidana di Dunia Cyber

Didalam kesempatan ini fokus pembahasan yang akan kami bahas sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi di dunia cyber akan lebih banyak membahas tentang pelanggaran hukum ataupun kasus yang terjadi di pasar modal. Untuk contoh yang kami anggap relevan bagi kita akan kami ambil dari berbagai modus operandi yang terjadi di Wall Street yang mana alasan yang dapat kami kemukakan adalah berkaitan dengan majunya perkembangan dari pada hukum tentang cyber di negeri Monica itu. Namun untuk kita dapat memahaami sebuah kerangka pemikiran yang dapat memberikan gambaran yang relevan serta kemungkinan dapat terjadi di Indonesia maka setiap kasus dan pola-pola yang dipergunakan dalam setiap kejahatan yang ada di dunia maya itu, akan disederhakan yang secara kontekstual berhubungan dengan pola-pola didalam perdagangan saham.

Kejahatan dunia maya adalah jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karateristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat kemanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.Agar kita dapat memahami bagaimana sebuah kejahatan yang ada di dunia maya itu secara efektif dapat menciptakan kerugian yang sangat besar, tidak lain adalah faktor teknologi global yang dapat menjangkau dan mengesekusi setiap format finansial yang berlangsung secara cepat. Karena kejahatan internet tidak akan muncul bila sistem internet yang ada didalam industri pasar modal tidak saling integratif dengan elemen-elemen yang ada didalam modus tersebut.

Sebagai contoh, pasar modal yang memiliki kemampuan untuk menampilkan perdagangan saham secara online serta dapat memperdagangkan saham-saham yang sudah berbentuk sebagai sebuah aset elektronik, namun tidak integratif dengan lalulintas keuangan global maka kejahatan yang terjadi hanya dalam bentuk serta skala yang juga terbatas dan secara mudah akan dapat didetiksi secara dini bila pasar modal ataupun regulator memiliki pengawasan pasar yang handal.

Internet sebagai sebuah sistem yang menampilkan informasi onlione, bila dikaitan dengan pelanggaran yang berhubungan dengan missleading information maka hal ini juga relevan dengan bagaimana emiten atau perusahaan publik telah mempergunakan sarana internet untuk menyajikan informasi relevan dan material yang juga online dan teruji, tanpa itu kemampuan serta kekuatan informasi yang ada di dalam internet itu sendiri tidak secara efektif dapat mempengaruhi atau mendorong penerima informasi untuk melakukan tindakan sesuai dengan sajian informasi tersebut. Didalam taraf ini ada hubungan kausalitas yang erat antara legitimasi hukum yang memberikan landasan untuk eksisnya sebuah informasi dengan sistem dari informasi yang ditampilkan didalam internet itu sendiri.

Bila kita kaji modus atau pola-pola dari kejahatan ataupun tindak pidana yang terjadi di dalam dunia maya tersebut maka terdapat beberapa contoh sederhana sebagai berikut:

  1. Pertama, kejahatan yang memanfaatkan jaringan informasi dan tampilan data yang ada didalam internet untuk mempengarui pengambilan keputusan sebuah investasi yang berlangsung secara online dengan secara otomatis hal itu akan berdampak terhadap pergerakan harga saham-saham dilantai bursa. Penipuan informasi internet inilah yang merupakan landasan yang paling sering memenuhi unsur atas penipuan dari sebuah penawaran saham yang tidak memiliki fakta material sesungguhnya;
  2. Kedua,kejahatan internet yang bersumber dari pada sebuah tujuan untuk mencuri atau menghacurkan sebuah produk ataupun informasi yang bersifat sebagai aset dari sebuah jaringan internet lainnya dimana pencurian ini dapat menimbukan kerugian atau mennciptakan sebuah kekuatan untuk menghancurkan atau mengambil alih sasaran ekonomis yang telah ditargetkan secara online;
  3. Ketiga,kejahatan internet yang bersifat kerahasiaan negara ataupun yang bertujuan untuk merusakan sebuah jaringan dari sistem kemanan sebuah negara;
Da

Kriminalitas di Internet

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik.

Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Menurut Edmon Makarim (2001: 12) kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace atupun kepemilikan pribadi.

Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi, atau kriminal yang potensial enimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.

Secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan Philip Renata dalam suplemen BisTek Warta Ekonomi No. 24 edisi Juli 2000, h.52 yaitu:

  1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
  2. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  3. The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus , menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi pribadi atau orang lain.
  4. Data Leakage, yaitu menyangkut bocornya data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
  5. Data Diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data, atau output data.
  6. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
  7. Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

Dari ketujuh tipe cybercrime tersebut, nampak bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001: 12).Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain.

Hal ini dapat diselesaikan dalam waktu 45 detik dan mengotomatisasi akan sangat mengurangi waktu yang diperlukan (Purbo, dan Wijahirto, 2000: 9). Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.

Bisa dipastikan dengan sifat global internet, semua negara yang melakukan kegiatan internet hampir pasti akan terkena impas perkembangan cybercrime ini. Berita Kompas Cyber Media (19/3/2002) menulis bahwa berdasarkan survei AC Nielsen 2001 Indonesia ternyata menempati posisi ke enam terbesar di dunia atau ke empat di Asia dalam tindak kejahatan di internet (Kepri urutan berapa?). Meski tidak disebutkan secara rinci kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun WNI yang terlibat dalam kejahatan tersebut, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari pengguna teknologi informasi (Heru Sutadi, Kompas, 12 April 2002, 30).

Menurut RM Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:


1. Pencurian Nomor Kredit.

Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia.Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking)

Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbnkan dan merusak data base bank.


3. Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.

Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.

Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:

  1. Pencurian nomor kartu kredit.
  2. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
  3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
  4. Kejahatan nama domain.
  5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini. Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  3. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  4. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  5. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

KEJAHATAN DI INTERNET